PERSAMAAN HAK
Setiap warga
negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak azasi pribadi, hak
azasi ekonomi, hak azasi politik, hak azasi sosial dan kebudayaan, hak azasi
mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
serta hak azasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum.
Keseluruhan hak azasi manusia di negara kita tercantum di dalam UUD 1945
Mengenai
persamaan hak ini, selanjutnya di cantumkan dalam pernyataan sedunia hak asai
manusia tahun 1948 dalam pasal-pasalnya, seperti:
- Pasal 1: sekalian orang dilahirrkan merdeka dan mempunyai marrtabat dan hak yang sama. Mereka di karuniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
- Pasal 2 ayat 1: setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum didalam pernyataan ini denga tak ada kecuali apapun, seperti bangsa, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.
- Pasal 7: sekalia orang adalah sama terhadap UU dan berhak atas perlindungan hukum yang sama denga tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindubgan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.
PERSAMAAN DERAJAT
Arti Prinsip
Persamaan Derajat Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang
membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lain. Harkat manusia adalah
nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali rasa, karsa dan hak-hak serta
kewajiban azasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan
kedudukan yang terhormat. Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan,
martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan
kodrat, hak dan kewajiban azasi. Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan
martabat manusia, setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya
hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara
dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan
maupun di lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia dikarunian potensi berpikir,
rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai
makhluk masyarakat (sosial). Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup
bersama-sama manusia lainnya di dalam masyarakat.
Dalam UUD 1945, hak dan kebebasan yang
berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal
secara jelas yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pokok hak asasi dalam empat
pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Pokok pertama, tentang persamaan kedudukan dan
kewajibag kewarga negara didalam hukum dan dimuka pemerintahan
2. Pasal 27 ayat 2 menetapkan “segala warga
negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.”Pokok
kedua, selanjutnya dalam pasal 28 ditetapkan bahwa ” keemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan oleh UU. “
3. Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan
asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi
“ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan un tuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.”
4. Pokok keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi
mengenai pengajaran yang berbunyi (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran, dan (2) pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan UU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar