Jumat, 02 Januari 2015

Naturalisasi



Naturalisasi
A.Pengertian naturalisasi
a. Wikipedia
                proses perubahan status penduduk asing menjadi warga Negara di suatu Negara
b. Kamus Besar Bahasa Indonesia
                 pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan
c. Wahyunurrosi
                 suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan
Jadi dapat disimpulkan bahwa naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang didasari hukum dan undang-undang yang berlaku. Misalnya, seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan, dan yang akhir-akhir ini pewarganegaraan pemain asing sebagai pemain Timnas Indonesia
B.Jenis – jenis naturalisasi
a. Naturalisasi Biasa
Syarat – syarat naturalisasi biasa :
  1. Telah berusia 21 Tahun
  2. Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
  3. Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
  4. Dapat berbahasa Indonesia
  5. Sehat jasmani & rokhani
  6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
  7. Mempunyai mata pencaharian tetap
  8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI.
Naturalisasi istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut:
  1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
  2. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI
  3. Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
  4. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam perundang-undangan.
  5. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
  6. Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
C.Contoh pemain bola naturalisasi di Indonesia
                Salah satu contoh pemain bola naturalisasi di Indonesia adalah Irfan Bachdim. Irfan Haarys Bachdim (lahir di Amsterdam, Belanda, 11 Agustus 1988; umur 23 tahun) adalah pemain sepak bola Indonesia keturunan Belanda. Saat ini ia memperkuat Persema Malang.
Pemain sepakbola naturalisasi yang satu ini merupakan yang paling banyak digemari kaum wanita yang mungkin saja tidak begitu menggemari sepakbola. Melebihi Cristian Gonzales, Irfan juga pesepakbola yang paling laris manis dikontrak sebagai bintang iklan berbagai produk ternama seperti Suzuki, Pocari Sweat, Shampoo Clear, dll. Bersama Kim Kurniawan, ia juga pernah membintangi sebuah Film layar lebar berjudul “Tendangan dari Langit.”
D.Keuntungan dan kerugian naturalisasi
a.Keuntungan naturalisasi bagi Indonesia :
1. dapat mengangkat nama baik Indonesia dalam bidang olahraga dan mampu bersaing secara internasional
2.  meningkatkan motifasi bagi Warga Negara Indonesia agar lebih berprestasi di bidangnya
3. menumbuhkan semangat pemain Warga Negara Indonesia agar mampu bersaing dengan pemain Naturalisasi
b.Kerugian naturalisasi bagi Indonesia :
1. kurang maksimalnya regenerasi dan pengkaderan pemain muda dalam negeri
2. Fokus perhatian akan tersita banyak pada pemain naturalisasi

1 komentar:

  1. Hi salam kenal,saya bisa membantu seluruh proses legal dokumen dan keimigrasian seperti : Kitas,Kitap,Naturalisasi ( Wna menjadi Wni ),PT.PMA,siup,tdp,ijin restauran,ijin bar,Siup MB,Merk,Paten,Bpom dan legal dokumen yg lainya....

    Contact : wibawa.grup@gmail.com
    Atau wibawa.group@yahoo.com

    Terima kasih

    BalasHapus