Penerapan dan Pelanggaran Hukum di Indonesia
Pengertian hukum
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun
larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan,
keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah
terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Penggolongan Hukum
Hukum
sebagai peraturan hidup manusia banyak sekali ragamnya. Demi memudahkan
pemahaman, hukum dapat digolongkan menurut beberapa aspek. Penggolongan atau
klasifikasi hukum adalah sebagai berikut.
a. Hukum
menurut wujud atau bentuknya di bedakan menjadi dua, yaitu:
·
Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui tertulis dan di cantumkan dalam
berbagai peraturan negara. Misalnya, undang-undang, keputusan presiden dan
lain-lain.
·
Hukum
tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam masyarakat
tertentu. Salah satu contohnya adalah hukum adat. Dalam praktik ketatanegaraan,
hukum tidak tertulis disebut juga sebagai konvensi.
b. Hukum
menurut daerah berlakunya dibedakan menjadi tiga, yaitu:
·
Hukum
lokal merupakan hukum yang hanya berlaku di wilayah atau daerah
tertentu dalan suatu wilayah negara.
·
Hukum
nasional adalah hukum yang berlaku menyeluruh (melingkup seluruh
wilayah) dalam suatu negara.
·
Hukum
internasional adalah yang berlaku secara internasional (dipergunakan
atau disepakati oleh 2negara atau lebih).
c. Hukum
menurut waktu berlakunya dibedakan menjadi dua, yaitu:
·
Ius
constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan dan berlaku saat ini.
Hukum yang telahdisahkan dan berlaku disebut juga hukum positif.
·
Ius
constituendum adalah hukum yang masih dicita-citakan. Hukum ini belum
ditetapkan sehingga masih belum bisa diberlakukan.
d. Hukum
menurut isinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
·
Hukum
public atau hukum negara adalah hukum yang mengatur
hubungan antara warga negara dan negara dalam hal menyangkut kepentingan umum.
·
Hukum
privat atau hukum sipil adalah hkum yang
mengaturhubungan antara dua orang atau lebih sebagai individu.
e. Hukum
menurut fungsinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
·
Hukum
materil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh
atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi
perintah dan larangan.
·
Hukum
formil adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksakan dan
mempertahankan/ menegakkan hokum materil.
f. Hukum
menurut sifatnya dibedakan menjadi dua, yaitu:
·
Hukum
yang memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan
dilaksanakan oleh semua pihak.
·
Hukum yang
mengatur (pelengkap) adalah hokum yang dalam keadaan konkret dapat
dikesampingankan atau tidak dijalankan.
g. Hukum
menurut sumbernya dibedakan menjadi empat, yaitu:
·
Hukum
undang-undang adalah hokum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·
Hukum
adat atau hokum kebiasaan adalah hukum yang berasal dari adat atau
kebiasaan suatu daerah yang menjadi ciri khas masyarakat.
·
Hukum
traktat adalah hukum yang dibuat oleh negara-negara yang mengadakan
perjanjian antar negara.
·
Hukum
yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Contoh pelanggaran hukum
Pencurian
Dalam hukum
kriminal, pencurian adalah pengambilan properti milik orang lain secara tidak
sah tanpa seizin pemilik. Kata ini juga digunakan sebagai sebutan informal
untuk sejumlah kejahatan terhadap properti orang lain, seperti perampokan
rumah, penggelapan, larseni, penjarahan, perampokan, pencurian toko, penipuan
dan kadang pertukaran kriminal. Dalam yurisdiksi tertentu, pencurian dianggap
sama dengan larseni; sementara yang lain menyebutkan pencurian telah
menggantikan larseni. Seseorang yang melakukan tindakan atau berkarir dalam
pencurian disebut pencuri, dan tindakannya disebut mencuri.
Penganiayaan
Penganiayaan Adalah
Perbuatan Yang Dilakukan Dengan Sengaja Untuk Merusak Kesehatan Orang Lain
(Pasal 351 Ayat (4) ). Saksikan Reportase Kriminal Bersama Bang Tiko, Mendalami
Modus & Motif Kasus Penganiayaan & Pemerasan di Wilayah Hukum Polsek
Kawalu Kota Tasikmalaya.
Pembunuhan
Pembunuhan adalah
suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar
hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi
oleh bermacam- macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela
diri, dan sebagainya. Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang
paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam.
Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti
bom.
Perampokkan
Perampokan adalah
suatu tindak kriminal di mana sang pelaku perampokan (disebut perampok)
mengambil kepemilikan seseorang/sesuatu melalui tindakan kasar dan intimidasi.
Karena sering melibatkan kekasaran, perampokan dapat menyebabkan jatuhnya
korban.
Pemerkosa'an
Pemerkosaan adalah
suatu tindakan kriminal berwatak seksual yang terjadi ketika seorang manusia
(atau lebih) memaksa manusia lain untuk melakukan hubungan seksual dalam bentuk
penetrasi vagina atau anus dengan penis, anggota tubuh lainnya seperti tangan,
atau dengan benda-benda tertentu secara paksa baik dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan.
Penerapan dan Pelanggaran Hukum di Indonesia
Pengertian hukum
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun
larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan,
keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah
terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Penggolongan Hukum
Hukum
sebagai peraturan hidup manusia banyak sekali ragamnya. Demi memudahkan
pemahaman, hukum dapat digolongkan menurut beberapa aspek. Penggolongan atau
klasifikasi hukum adalah sebagai berikut.
a. Hukum
menurut wujud atau bentuknya di bedakan menjadi dua, yaitu:
·
Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui tertulis dan di cantumkan dalam
berbagai peraturan negara. Misalnya, undang-undang, keputusan presiden dan
lain-lain.
·
Hukum
tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam masyarakat
tertentu. Salah satu contohnya adalah hukum adat. Dalam praktik ketatanegaraan,
hukum tidak tertulis disebut juga sebagai konvensi.
b. Hukum
menurut daerah berlakunya dibedakan menjadi tiga, yaitu:
·
Hukum
lokal merupakan hukum yang hanya berlaku di wilayah atau daerah
tertentu dalan suatu wilayah negara.
·
Hukum
nasional adalah hukum yang berlaku menyeluruh (melingkup seluruh
wilayah) dalam suatu negara.
·
Hukum
internasional adalah yang berlaku secara internasional (dipergunakan
atau disepakati oleh 2negara atau lebih).
c. Hukum
menurut waktu berlakunya dibedakan menjadi dua, yaitu:
·
Ius
constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan dan berlaku saat ini.
Hukum yang telahdisahkan dan berlaku disebut juga hukum positif.
·
Ius
constituendum adalah hukum yang masih dicita-citakan. Hukum ini belum
ditetapkan sehingga masih belum bisa diberlakukan.
d. Hukum
menurut isinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
·
Hukum
public atau hukum negara adalah hukum yang mengatur
hubungan antara warga negara dan negara dalam hal menyangkut kepentingan umum.
·
Hukum
privat atau hukum sipil adalah hkum yang
mengaturhubungan antara dua orang atau lebih sebagai individu.
e. Hukum
menurut fungsinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
·
Hukum
materil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh
atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi
perintah dan larangan.
·
Hukum
formil adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksakan dan
mempertahankan/ menegakkan hokum materil.
f. Hukum
menurut sifatnya dibedakan menjadi dua, yaitu:
·
Hukum
yang memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan
dilaksanakan oleh semua pihak.
·
Hukum yang
mengatur (pelengkap) adalah hokum yang dalam keadaan konkret dapat
dikesampingankan atau tidak dijalankan.
g. Hukum
menurut sumbernya dibedakan menjadi empat, yaitu:
·
Hukum
undang-undang adalah hokum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·
Hukum
adat atau hokum kebiasaan adalah hukum yang berasal dari adat atau
kebiasaan suatu daerah yang menjadi ciri khas masyarakat.
·
Hukum
traktat adalah hukum yang dibuat oleh negara-negara yang mengadakan
perjanjian antar negara.
·
Hukum
yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Contoh pelanggaran hukum
Pencurian
Dalam hukum kriminal, pencurian adalah pengambilan properti milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik. Kata ini juga digunakan sebagai sebutan informal untuk sejumlah kejahatan terhadap properti orang lain, seperti perampokan rumah, penggelapan, larseni, penjarahan, perampokan, pencurian toko, penipuan dan kadang pertukaran kriminal. Dalam yurisdiksi tertentu, pencurian dianggap sama dengan larseni; sementara yang lain menyebutkan pencurian telah menggantikan larseni. Seseorang yang melakukan tindakan atau berkarir dalam pencurian disebut pencuri, dan tindakannya disebut mencuri.
Penganiayaan
Penganiayaan Adalah Perbuatan Yang Dilakukan Dengan Sengaja Untuk Merusak Kesehatan Orang Lain (Pasal 351 Ayat (4) ). Saksikan Reportase Kriminal Bersama Bang Tiko, Mendalami Modus & Motif Kasus Penganiayaan & Pemerasan di Wilayah Hukum Polsek Kawalu Kota Tasikmalaya.
Pembunuhan
Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam- macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya. Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom.
Perampokkan
Perampokan adalah suatu tindak kriminal di mana sang pelaku perampokan (disebut perampok) mengambil kepemilikan seseorang/sesuatu melalui tindakan kasar dan intimidasi. Karena sering melibatkan kekasaran, perampokan dapat menyebabkan jatuhnya korban.
Pemerkosa'an
Pemerkosaan adalah suatu tindakan kriminal berwatak seksual yang terjadi ketika seorang manusia (atau lebih) memaksa manusia lain untuk melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina atau anus dengan penis, anggota tubuh lainnya seperti tangan, atau dengan benda-benda tertentu secara paksa baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dalam hukum kriminal, pencurian adalah pengambilan properti milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik. Kata ini juga digunakan sebagai sebutan informal untuk sejumlah kejahatan terhadap properti orang lain, seperti perampokan rumah, penggelapan, larseni, penjarahan, perampokan, pencurian toko, penipuan dan kadang pertukaran kriminal. Dalam yurisdiksi tertentu, pencurian dianggap sama dengan larseni; sementara yang lain menyebutkan pencurian telah menggantikan larseni. Seseorang yang melakukan tindakan atau berkarir dalam pencurian disebut pencuri, dan tindakannya disebut mencuri.
Penganiayaan
Penganiayaan Adalah Perbuatan Yang Dilakukan Dengan Sengaja Untuk Merusak Kesehatan Orang Lain (Pasal 351 Ayat (4) ). Saksikan Reportase Kriminal Bersama Bang Tiko, Mendalami Modus & Motif Kasus Penganiayaan & Pemerasan di Wilayah Hukum Polsek Kawalu Kota Tasikmalaya.
Pembunuhan
Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam- macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya. Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom.
Perampokkan
Perampokan adalah suatu tindak kriminal di mana sang pelaku perampokan (disebut perampok) mengambil kepemilikan seseorang/sesuatu melalui tindakan kasar dan intimidasi. Karena sering melibatkan kekasaran, perampokan dapat menyebabkan jatuhnya korban.
Pemerkosa'an
Pemerkosaan adalah suatu tindakan kriminal berwatak seksual yang terjadi ketika seorang manusia (atau lebih) memaksa manusia lain untuk melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina atau anus dengan penis, anggota tubuh lainnya seperti tangan, atau dengan benda-benda tertentu secara paksa baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.